Dosen punya banyak sumber penghasilan lain yang lumayan. Mari ke poin selanjutnya. Tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan. Sesuai PP RI Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Secara umum yang dimaksud serdos (sertifikasi dosen) adalah proses penganugerahan sertifikat pendidik bagi dosen setelah sebelumnya mengikuti persyaratan serta prosedur penilaian sesuai ketentuan. Dasar hukum bagi kewajiban ini termuat pada PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen yang menyebutkan:
DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal adalah sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangan mengajarnya. (YH/DZI/FH/DH/NH/SH) Humas Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Adapun syarat menjadi dosen adalah: 1. Merupakan Lulusan S2. Syarat menjadi dosen yang pertama dan sifatnya mutlak adalah lulus S2. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa dosen wajib punya kualifikasi akademik minimal S2 (Magister).
Untuk mendapatkan sertifikasi guru, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi: Syarat umum; Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi termasuk: Lulus S1 atau D-IV. Belum memiliki sertifikat mengajar. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Usia maksimal adalah 58 tahun.
Secara rinci kajian ini mengidentifikasi empat fase profesionalisme pendidik dan profesionalisasi. Keempat fase tersebut adalah: 1) pra profesional, 2) profesional otonom, 3) profesional kolegial dan 4) pasca-profesional (Hargreaves, 2000); masing-masing fase memiliki karakteristik unik sebagai pembeda antara fase satu dengan fase yang lainnya.
.
cara mendapatkan sertifikat pendidik dosen